Ini Situs Pajak Online Terpercaya

Memasuki di era modern dimana saat ini, seluruh transaksi pembayaran pembelian maupun penjualan dilakukan secara online. Hal ini juga tak terkecuali transaksi perpajakan yang dapat dilakukan melalui situs pajak online. Sistem transaksi perpajakan secara online ini diluncurkan sejak tahun 2014 lalu. Dimana Direktorat Jenderal Pajak mengintegrasikan seluruh layanan aplikasi, tak terkecuali aplikasi berbasis situs pajak online.

situs pajak online

Hal ini dilakukan guna mempermudah wajib pajak ataupun pengusaha kena pajak dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Layanan pajak melalui aplikasi berbasis situs online pajak ini lebih praktis karena pengusaha kena pajak tidak perlu mendownload aplikasi perpajakan tersebut. Namun anda hanya membutuhkan akses untuk mengunjungi situs-situs perpajakan tersebut dengan bantuan jaringan internet. Adanya aplikasi berbasis situs web tersebut melakukan berbagai aktivitas dapat secara online serta bisa diakses kapan dan dimana saja selama masih terkoneksi dengan jaringan internet.

Dalam bidang perpajakan, layanan aplikasi ini mempermudah para wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan dalam melakukan transaksi perpajakan baik berupa pembayaran maupun pelaporan pajak. Selain itu, hampr semua transaksi atau kegiatan perpajakan dapat dilakukan lebih sederhana melalui aplikasi berbasi situs ini. Hal ini juga dapat menghemat waktu, karena transaksi perpajakan dapat dilakukan dimana saja tanpa harus meluangkan waktu ke Kantor Pelayanan Pajak. Dari manfaat kelebihan layanan ini dapat disimpulkan jika aplikasi berbasis situs oajak online sangat membantu bagi para wajib pajak.

Ini juga dirasakan manfaatnya bagi DJP dalam membantu memberikan pelajanan pajak kepada masyarakat. Dari hal tersebut pihak DJP terus mengembangkan aplikasi pelayanan pajak dan meluncukan berbagai macam aplikasi mulai dari pembuatan faktur, pembayaran pajak, hinygga pelaporan Surat pemberitahuan Tahunan.

Demi memaksimalkan memberikan pelayanan yang terbaik kepada para wajib pajak, DJP menunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk menjadi mitra resmi dalam pelayanan perpapajakan. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-11/PJ/2019 mengenai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

Klikpajak merupakan sebuah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang berbasis situs pajak online dan telah ditunjuk DJP sebagai mitra resmi dalam menyediakan pelayan perpajakan untuk masyarakat. Dengan menggunakajasa aplikasi klikpajak, para pengguna akan dimudahkan dalam melakukan berbagai transaksi perpajakan. Aplikasi ini menyediakan berbagai fasilitas mulai dari pembuatan efaktur, pembuatan kode billing hingga pelaporan SPT Tahunan.

Berikut ini fitur-fitur pelayanan yang tersedia di dalam aplikasi klikpajak :

1. Faktur Pajak

Fitur ini menyediakan fasilitas untuk pembuatan faktur dengan versi yang terbaru yaitu efaktur 3.0. Disini wajib pajak dapat membuat faktur pajak online, hingga melaporkan SPT PPN. Perlu diketahui klik pajak telah teritegerasi dengan sistem DJP.

2. Dapat Membuat ID Billing

Selain membuat faktur pajak, dengan aplikasi ini wajib pajak dapat membuat ID billing. Dan ID yang diterbitkan oleh klikpajak berlaku untuk semua KJS dan KAP.

3. Pembayaran Pajak

Dengan layanan aplikasi ini pembayaran pajak dapat dillakukan dengan mudah. Pembayaran dilakukan melalui sistem ebilling. Jangan lupa untuk simpan Nomor Transaksi Penerimaan secara Online  dan seluruh tanda bukti pembayaran.

Apabila anda melakukan transaksi pembayaran melalui ebilling klikpajak, para pengguna dapat menyimpan riwayat transaksi mulai dari bayar pajak, BPE hingga NTTE ini di arsip pajak. Hal ini dikarenakan klikpajak telah teritegrasi dengan sistem ebilling pajak online.

4. Ebupot

Di klikpajak juga dilengkapi dengan fitur ebupot. Fitur ebupot merupakan aplikasi untuk mengelola bukti potongan serta  SPT PPh pasal 4 dan 2. Selain ebipot jugaterdapat fitur lapor pajak dan SPT tahunan Badan.

5. Pengarsipan Data

Melalui aplikasi klikpajak, segala aktivitas yang dilakukan pengguna telah terasipkan dengan baik dan aman. Sehingga pengguna tidak perlu khawatir.

Secara umum untuk melakukan transaksi melalui aplikasi ataupun situs layanan pajak syarat dasar yang harus dimiliki oleh wajib pajak yaitu NPWP serta sertifikat elektronik. Sertifikat ini sebgai tanda bukti bahwa Pengusaha kena pajak atau peserta wajib pajak telah dikukuhkan oleh DJP. Dari berbagai penjelasan di atas dpat diketahui jika aplikasi berbasis situs pajak online sangat mudah digunakan.